UTUSANINDO.COM, AROSUKA – INFORMASI SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID -19 KABUPATEN SOLOK. Selasa,
Tgl 22 Desember 2020.
Hari ini kasus SUSPEK DIRAWAT sudah tidak ada lagi karena hasil pemeriksaan Spesimen sebelumnya sudah NEGATIF.
Kemudian untuk kasus KONFIRMASI ada tambahan sebanyak 2 (dua) orang, yakni :
1. Perempuan 25 thn, alamat Nagari sumani Kec. X Koto Singkarak, pekerjaan Mahasiswi, merupakan pelaku perjalanan yang melakukan pemeriksaan Spesimen di Bandara (BIM), ybs KARANTINA MANDIRI.
2. Laki-laki 75 thn, alamat Nagari Selayo Kec. Kubung, pekerjaan Dagang, merupakan kasus suspek yang dirawat di RST Solok.
Selanjutnya untuk kasus Konfirmasi SEMBUH tidak ada tambahan hari ini dan jumlahnya sama dengan hari sebelumnya.
Pemeriksaan Spesimen sudah dilakukan sebanyak 6.426 (enam ribu empat ratus dua puluh enam) orang dan sebanyak 1.684 berasal dari kegiatan POOL TEST Kabupaten Solok.
KETERANGAN KASUS KONFIRMASI,
Total Warga Kabupaten Solok yang KONFIRMASI COVID-19 adalah sebanyak 582 (lima ratus delapan puluh dua) orang, yang terdiri dari :
KARANTINA MANDIRI 98 (sembilan puluh delapan) orang,
DIRAWAT 12 (dua belas) orang,
MENINGGAL 17 (tujuh belas) orang,
SEMBUH 455 (empat ratus lima puluh lima) orang, Adapun rinciannya :
KECAMATAN X KOTO SINGKARAK,
Total kasus Konfirmasi, 72 orang
Karantina Mandiri, 16 orang
Dirawat, 0
Sembuh, 52 orang
Meninggal, 4 orang
KECAMATAN PANTAI CERMIN,
Total kasus konfirmasi, 5 orang
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 4 orang
Meninggal, 1 orang
KECAMATAN KUBUNG,
Total kasus Konfirmasi, 269 orang
Karantina Mandiri, 36 orang
Dirawat, 6 orang
Sembuh, 222 orang
Meninggal, 5 orang
KECAMATAN LB. GUMANTI,
Total kasus Konfirmasi, 11 orang
Karantina Mandiri, 3 orang
Dirawat, 0
Sembuh, 4 orang
Meninggal, 4 orang
KECAMATAN JUNJUNG SIRIH,
Total kasus Konfirmasi, 22 orang
Karantina Mandiri, 1 orang
Dirawat, 1 orang
Sembuh, 19 orang
Meninggal, 1 orang
KECAMATAN X KOTO DI ATAS,
Total kasus Konfirmasi, 18 orang
Karantina Mandiri, 4 orang
Dirawat, 0
Sembuh, 14 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN GUNUNG TALANG,
Total kasus Konfirmasi, 118 orang
Karantina Mandiri, 10 orang
Dirawat, 4 orang
Sembuh, 103 orang
Meninggal, 1 orang
KECAMATAN PAYUNG SEKAKI,
Total kasus Konfirmasi, 3 orang
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 2 orang
Meninggal, 1 orang
KECAMATAN LEMBANG JAYA,
Total kasus Konfirmasi, 6 orang
Karantina Mandiri, 1 orang
Dirawat, 0
Sembuh, 5 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN BUKIT SUNDI,
Total kasus Konfirmasi, 36 orang
Karantina Mandiri, 20 orang
Dirawat, 1 orang
Sembuh, 15 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN IX KOTO SEI LASI,
Total kasus Konfirmasi, 13 orang
Karantina Mandiri, 3 orang
Dirawat, 0
Sembuh, 10 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN HILIRAN GUMANTI,
Total kasus Konfirmasi, 6 orang
Karantina Mandiri, 3 orang
Dirawat, 0
Sembuh, 3 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN TIGO LURAH,
Total kasus Konfirmasi, 1 orang
Karantina Mandiri, 0
Dirawat, 0
Sembuh, 1 orang
Meninggal, 0
KECAMATAN DANAU KEMBAR,
Total kasus Konfirmasi, 2 orang
Karantina Mandiri, 1 orang
Dirawat, 0
Sembuh, 1 orang
Meninggal, 0
Pada tanggal 19 Desember 2020, SATGAS COVID-19 RI telah mengeluarkan SURAT EDARAN No. 3 TAHUN 2020 ttg
PROTOKOL KESEHATAN PERJALANAN ORANG SELAMA LIBUR HARI RAYA, NATAL DAN MENYAMBUT TAHUN BARU 2021 DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVlD-19).
Untuk Protokol bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;
d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran Iokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;
g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;
h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;
j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Sumber Data :
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SOLOK
Discussion about this post