• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Paripurna DPRD Sumbar Penyampaian Jawaban Gubernur Terhadap Ranperda

10 Desember 2020
Paripurna DPRD Sumbar Penyampaian Jawaban Gubernur Terhadap Ranperda

UTUSANINDO.COM, PADANG – Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib memimpin paripurna mengatakan, pada paripurna yang dilaksanakan baru-baru ini, Fraksi DPRD Sumbar telah menyampaikan pandangan terkait  tiga ranperda yang dibahas di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis (10/12).

Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar.

Berita Lainnya

Yayasan Varisha Peduli Bagikan Nasi Bungkus, Sembako dan Pakaian

Dua Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional, Bupati Pessel Harap Prestasinya Dipertahankan

Bupati Pessel Minta Bamus Nagari Pahami Tupoksi

Ranperda tentang Pengelolaan Hutan dan Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari ranperda  yang tengah dibahas DPRD memiliki satu prakarsa yaitu Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan anak.

Untuk ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar. DPRD meminta perubahan status RSUD yang terjadi harus diiringi dengan perubahan struktural sebelumnya.

“Sebelumnya direktur RSUD dibabat oleh fungsional yang dirangkap oleh dokter dan harus menjadi jabatan struktural,” katanya.

Ranperda tentang Pengelolaan Hutan, lanjutnya,  pemprov mesti melakukan pengelolaan hutan yang benar-benar bisa memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, dengan adanya ranperda ini pengelolaan hutan harus lebih terarah.

“Sementara itu, Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD). Merupakan upaya untuk meningkatkan PAD lebih optimal,” katanya.

Dalam Ranperda ini , dprd mengingatkan agar pemprov lebih kreatif dan inovatif untuk meningkatkan PAD, kedepan penerimaan daerah harus lebih meningkat dengan mengoptimalkan potensi-potensi yang ada pada daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Devi Kurnia, memberikan pandanganya terkait Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tang merupakan usul rakarsa DPRD Sumbar.

Menurutnya muatan ranperda ini, perlu penyesuaian dengan urusan kewenangan daerah.

Bagian kewenangan itu meliputi, sub urusan perlindungan perempuan, kulitas hidup keluarga, urusan data gender dan anak, hingga pemenuhan hak anak.

“Kita berharap mesti ada penajaman secara filosofis, sosiologis, hingga yuridis agar ranperda ni mampu mengakomodir hal hal yang diatur,” katanya

Post Views: 377
ShareTweetSend
Previous Post

Komisi Informasi Riau Kunjungi KI Sumbar

Next Post

Tim Pendamping Sirekap KPU Sumbar Telusuri Siberut Barat Daya

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS