UTUSANINDO.COM, PADANG – ASN Pemko Padang rentan terjerat politik praktis karena walikota mereka maju sebagai cagub.
Anggota DPRD Padang dari Gerindra, Budi Syahrial meminta Sekda Kota Padang, Amasrul untuk menonktifkan ASN yang terlibat politik praktis.
“Seharusnya, semua PNS di lingkungan Pemko Padang tidak terlibat politik praktis karena itu melanggar aturan tentang ASN,” sebut Budi Syahrial.
Ia mencontohkan pada kasus kepala Sat Pol PP Padang, Alfiadi yang sudah dilaporkan ke Panwas karena disinyalir terlibat dalam kegiatan memenangkan suatu pasangan calon.
“Yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Panwas karena tidak netral,” kata Budi Syahrial.
Budi mengatakan, tindakan tegas berupa menonaktifkan pejabat yang terlibat kasus netralitas ASN merupakan langkah yang tepat untuk efek jera. Jika tidak terbukti bersalah, jabatannya bisa dikembalikan. “Kalau terbukti bersalah, harus diganti. Ini agar bisa menimbulkan efek jera,” sebut Budi.
Seperti yang berita yang beredar saat ini, Kepala Satpol PP diduga membayarkan uang sewa posko pemenangan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Alfiadi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, pada Senin (30/11).
Alfiadi dilaporkan oleh seorang warga bernama Defrianto Tanius atas dugaan netralitas ASN.
Saat melapor, Defrianto melampirkan bukti-bukti berupa perjanjian sewa antara Muharamsyah sebagai pemilik gedung dengan Alfiadi dan bukti transfer dari rekening Alfiadi ke Muharamsyah sebesar Rp 150 juta.
Sekda Kota Padang, Amasrul mengatakan saat dihubungi koran ini melalui HP nya, mengaku sedang rapat. “Maaf, saya sedang rapat,” ujar Amasrul singkat.
Discussion about this post