• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Apa itu Zakat Maal? Yuk, Kita Cari Tahu

20 April 2023
Apa itu Zakat Maal? Yuk, Kita Cari Tahu

Zakat merupakan ibadah yang termasuk kedalam rukun Islam ke-4 setelah puasa Ramadhan. Adapun zakat hukumnya adalah wajib bagi yang mampu. Dengan kata lain, orang yang menunaikan zakat akan mendapatkan pahala besar, dan apabila tidak ditunaikan maka berdosa.

Menurut informasi yang didapat, zakat akan dibedakan kedalam dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat maal. Lantas, apa yang membedakannya?

Berita Lainnya

Walikota Padang Serahkan Nama Calon Wawako ke DPRD

Lahirkan Suasana Keakraban, Kebersamaan dan Kerjasama Tim, Kwarcab 0303 Gerakan pramuka Sijunjung Gelar Outbound

Pimpin Apel Perdana Tahun 2023, Bupati Pesisir Selatan Ingatkan ASN untuk Semangat Kerja Tinggi

  • Pengertian Zakat Fitrah

Pada dasarnya, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim di bulan Ramadhan sebagai pembersih atas dosa-dosa dan sebagai penyempurna ibadah. Di negara Indonesia, zakat fitrah akan dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau dengan uang senilai harga berasnya. 

  • Pengertian Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat harta benda yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu. Jadi, bayar zakat maal harus sesuai dengan perhitungan nisab dan haul. 

Oleh karena itu, zakat maal akan dibayarkan sebanyak 2,5 persen dari jumlah harta keseluruhan setiap setahun sekali. 

Keutamaan Membayar Zakat

  1. Untuk Menyempurnakan Ibadah

Sebagai seorang Muslim, tentunya kita semua sudah tahu bahwa zakat merupakan bagian dari pondasi rukun Islam yang ke-4 setelah Syahadat, Sholat, dan Puasa Ramadhan. Dengan menunaikan zakat, pastinya akan lebih sempurna lagi ibadah seseorang dalam menjalankan perintah agama. 

Secara otomatis, hal tersebut menjadi tujuan bagi setiap Muslim untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. 

  1. Lebih Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT

Perlu diketahui, dengan menunaikan zakat menjadi salah satu bentuk mensyukuri nikmat Allah SWT. Tak hanya itu, zakat juga mengajarkan seseorang bagaimana menjadi pribadi yang pemurah, ikhlas, serta tulus dalam memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan. 

  1. Akan Mendatangkan Keberkahan

Zakat memiliki makna lain yaitu “Al-Barakatu” yang artinya berkah. Dengan menunaikan zakat atas harta yang dimiliki, maka Allah SWT akan melimpahkan rezeki dan keberkahan bagi orang tersebut. Tentu saja keberkahan ini dapat berpengaruh terhadap keberkahan seseorang dalam menjalani hidup. 

  1. Dapat Menambah dan Mensucikan Harta

Sejatinya kata zakat mempunyai makna “At-thohuru” yang artinya membersihkan atau mensucikan. Lebih ringkasnya lagi, dengan membayarkan zakat maka Allah SWT akan mensucikan harta serta jiwa seseorang dari dosa-dosa yang pernah dilakukannya. 

Bukan hanya itu, istilah zakat juga memiliki makna “An-Numuw” yang artinya tumbuh atau berkembang. Ya, makna tersebut menegaskan bahwa seseorang yang mengeluarkan zakat, Insya Allah hartanya akan terus bertambah serta berkembang sesusia. 

Siapa Sajakah yang Berhak Menerima Zakat? Setidaknya ada delapan golongan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat seperti berikut:

  • Fakir
  • Orang miskin
  • Amil zakat
  • Gharimin
  • Mualaf
  • Hamba sahaya (budak)
  • Fii sabilillah
  • Ibnu sabil.
  1. Akan Mendapatkan Ampunan Dosa Dari Allah SWT

Dalam potongan ayat Al Quran surat Al Maidah ayat 12, menyebutkan bahwa Allah SWT telah berjanji untuk mengampuni dosa-dosa hambaNya yang mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan beriman kepada Rasul. 

“Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasulKu dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Maidah: 12). 

 

Post Views: 753
ShareTweetSend
Previous Post

Walikota Padang Serahkan Nama Calon Wawako ke DPRD

Next Post

DPRD Kota Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2023

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS