UTUSANINDO.COM, Padang, —Sebuah kasus keroyokan berawal persoalan adat di Bonjol Pasaman, berujung ke proses hukum.
Korban Hendra Bagindo Ratu terkenal dengan Hendra Bonjo menilai penegakan hukum atas peristiwa pidana dialaminya janggal.
“Saya merasakan kejanggalan, mulai dari penanganan di Polsek Bonjol, temasuk meminta visum dalam,” ujar Hendra Bonjo, Minggu 8/1-2023 kepada wartawan di Padang.
Lalu dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan, Hendra Bonjo juga mengaku tidak pernah diminta keterangan oleh jaksa penyidik.
“Malah di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat diminta hakim apakah ada pertanyaan ke saksi korban, JPU hanya menjawab cukup yang mulia,” ujar Hendra Bagindo Ratu.
Hendra Bonjo menilai dalam pidana korban itu pengecaranya adalah jaksa.
“Tapi kok saya tidak merasa dibela oleh jaksa penuntut umum, saat saya masukan bukti visum dalam yang dikeluarkan RSUD Lubuk Sikaping dan RS M Djamil Padang tidak diterima, kami tahu di sidang kedua, untung pak hakim menerima bukti visum dalam,” ujar Bagindo Ratu didampingi istrinya Lia. (***)
Discussion about this post