UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Perencanaan dan pengelolaan perlindungan lingkungan hidup Provinsi Sumbar menegaskan kembali kepada pemerintah provinsi, kabupupaten dan kota untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Sesuai dengan amanat dari UUD Pasal 10 Nomor 92 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan bahwa RPPLH diatur oleh peraturan daerah dalam penyusunannya harus memperhatikan keragaman karakter dan fungsinya, sebaran produk, sebaran potensi Sumber Daya Alam (SDA), kearifan lokal, dan aspirasi masyarakat serta perubahan iklim.
Dan sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SE.5/Menlhk/PKTL/PPLH.3/11/2016 tanggal 11 November 2016 tentang penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi dan kabupaten kota.
pemerintah dan instansi terkait baik provinsi dan kabupaten kota untuk segera menyusun RPPLH untuk menetapkan dalam peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi merupakan perencanaan penyebaran dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional, yang merupakan bagian dari rangkaian rencana pembangunan daerah materi muatannya harus menjadi acuan dari penyusunan jangka panjang dan pembangunan jangka pendek, jangka menengah serta merupakan bagian dari integrasi dalam pembangunan ekonomi yang akhirnya dapat mempengaruhi perencanaan dari berbagai sektor.
Konsep tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa lingkungan beserta komponen didalamnya memiliki peran dalam mendukung kehidupan yang selama ini belum dipertimbangkan dalam sistem ekonomi di daerah
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi diantaranya terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan berkelanjutan.
Terjaminnya lingkungan hidup bagi produksi pangan dan pengembangan ekowisata bersih seta berkelanjutan. Terjaminnya keanekaragaman hayati dan kelestarian ekosistem esensial kemudian minimnya resiko bencana lingkungan hidup yang ditanggung warga masyarakat.
Terintegrasi kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terjaminnya kesinambungan fungsi lingkungan hidup antara hulu dan hilir.
keinginan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan pansus dalam pembahasan selanjutnya guna sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan Ranperda ini
Terjaminnya kelestarian situs warisan dunia, terwujudnya tata kelola persampahan berbasis pengurangan pemanfaatan daur ulang.
Dengan ditetapkannya rencana peraturan daerah serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat menjadi perlindungan daerah diharapkan senatiasa akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup serta memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Selain itu juga menjadi dasar dari penyusunan dibuat dalam rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).(HMS-SMB-ZZ)
Discussion about this post