UTUSANINDO.COM, SOLOK SELATAN – Tim gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan melakukan giat penertiban bangunan liar tanpa izin yang berdiri diatas saluran air atau trotoar di sepanjang jalan nasional Padang Aro, mulai dari jalur SMPN 3 Solsel sampai simpang RTH Padang Aro, pada Jum’at (20/09/2022).
Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Solok Selatan, Richi Amran, SS, MM bersama tim gabungan Satpol PP/Damkar, Kepolisian dan TNI disela-sela penindakan dan penertiban puluhan bangunan di sepanjang jalan tersebut.
Richi Amran mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah adanya tahapan sosialisasi dan himbauan dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat yang bermukim sepanjang trotoar, namun belum diindahkan oleh warga setempat.
‘’Pemkab telah melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat, sesuai protokol yang dilaksanakan, dimana surat pemberitahuan sampai dengan surat peringatan sudah disampaikan, hari ini adalah batas waktu terakhir dan sudah seharusnya pemerintah melakukan tindakan tegas’’, ungkap Kasat Pol PP dan Damkar.
Upaya penertiban ini adalah dalam rangka mempercepat proses pembangunan trotoar yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan. Tindakan ini juga telah sesuai dengan Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi tentang tertib jalan, tertib saluran dan tertib jalur hijau.
Adapun jumlah personel yang diturunkan dalam penertiban tersebut adalah sebanyak 62 orang dari Satpol PP/Damkar, 10 Orang Kepolisian dan 10 Orang dari TNI. ***
Discussion about this post