UTUSANINDO.COM, PADANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar kegiatan penyuluhan hukum berupa Dialog RUU KUHP untuk membuka ruang diskusi sekaligus menghimpun aspirasi publik sebagai masukan dalam menyusun hukum pidana nasional pada Selasa (27/9).
Dialog tersebut digelar di tiga lokasi berbeda di Kota Padang yakni Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, dan Kantor Camat Nanggalo.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membuka ruang diskusi agar bisa menyerap aspirasi seluruh elemen publik demi mewujudkan pengesahan RUU KUHP Nasional,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Selasa.
Ia mengatakan kegiatan dialog RUU KUHPidana itu difasilitasi oleh Subbidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Peserta dialog berjumlah 126 orang yang berasal dari berbagai latar belakang mulai dari masyarakat umum, pemerintahan daerah, mahasiswa, hingga akademisi.
Ia menjelaskan melalui kegiatan tersebut Kemenkumham Sumbar melalui para Penyuluh hukum yang dimiliki turut mengambil peran dalam penyebarluasan informasi serta penjaringan aspirasi masyarakat terkait RUU KUHPidana
“Kami mendukung terwujudnya asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan objektif sebagaimana Instruksi dari Presiden RI,” katanya.
Ia mengatakan KUHPidana yang berlaku saat ini merupakan warisan masa kolonial Hindia Belanda yang merupakan produk hukum abad ke-17, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di era modern.
“Kita tidak bisa lagi mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHPidana) yang memiliki kecenderungan menghukum (punitive) tanpa memiliki alternatif sanksi lain selain pemidanaan, serta tujuan dan pedoman pemidanaan itu sendiri belum termuat,” jelasnya.
Andika berharap hasil dialog Publik yang digelar secara serentak oleh 33 Kanwil Kemenkumham se-Indonesia dapat memberikan kontribusi dan masukan dalam rangka pembahasan Hukum Pidana yang nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional.
Dengan paradigma modern dan tidak berdasarkan keadilan retributif, akan tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang sesuai dengan dinamika masyarakat zaman sekarang.
Discussion about this post