UTUSANINDO.COM,(Pesisir Selatan )– Guna mencegah adanya aksi balap liar, Polisi Sektor Pesisir Selatan menggelar patroli yang dilaksanakan di objek wisata Pantai Carocok Painan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, S. I. K, SH. MH melalui Kabag Ops Kompol AKP. Allan Budi Kusumah K, S. I. K, Sabtu (13/8).
“Pencegahan aksi balap liar ini sangat dibutuhkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat,”ujarnya.
Alan Budi Kasuma berharap dukungan masyarakat apabila mengetahui adanya aksi balap liar untuk melaporkannya ke Polres Pessel ataupun Polsek terdekat.
” Kita berharap dukungan serta kerjasama dari masyarakat. Laporkan segera pada anggota kita baik di Polres maupun Polsek jika ada kegiatan balap motor liar. Agar segera kita lakukan tindakan, ” katanya
Selanjutnya, ia merasa perlu menyampaikan aturan tentang kendaraan bermotor yang melakukan aksi balap liar dijalan raya kepada pengendara dan masyarakat.
“Berdasarkan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 115 huruf b bagi yang melanggar di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” jelasnya.(DISKOMINFO)
Discussion about this post