UTUSANINDO.COM, PESISIR SELATAN–Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2022 pada rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Senin (12/9).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ermizen itu dihadiri Wakil Bupati, Rudi Hariansyah, Sekretaris Daerah, Mawardi Roska, anggota Forkopimda dan kepala perangkat daerah.
Bupati Rusma Yul Anwar menyampaikan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022, dimana Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan terhadap APBD.
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 5 September 2022 pemerintah daerah perlu mengantisipasi dampak inflasi melalui kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial.
Antisipasi belanja tersebut harus tertuang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan pelaporan penganggaran harus sudah disampaikan sebelum tanggal 15 September 2022 sebagai syarat salur Dana Alokasi Umum (DAU).
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan kami telah bersurat kepada Ketua DPRD tertanggal 7 September 2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan refocusing 2?na Transfer Umum berdasarkan PMK 134/PMK.07/2022.
Refocusing tersebut dilakukan dengan mengurangi Belanja Tidak Terduga sebesar Rp4.078.801.977,00 (Empat milyar tujuh puluh delapan juta delapan ratus satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan diberikan kepada Perangkat Daerah yang terkait langsung dengan bantuan sosial.
Laporan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial tersebut telah kami kirimkan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan pada tanggal 10 September 2022 melalui email. Semoga percepatan yang telah kita sikapi bersama tersebut mampu memberikan dampak baik terhadap realisasi perlindungan sosial tersebut kepada masyarakat.
Secara garis besar, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2022 yang diajukan dapat kami sampaikan sebagai berikut pendapatan daerah pada APBD awal Tahun Anggaran 2022 Rp 1.629.271.779.867,00, mengalami kenaikan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.658.368.465.398,00 atau 1,79%.
Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp139.571.499.732,00, mengalami kenaikan sebesar 0,09 dari APBD awal Rp139.438.682.516,00. Pendapatan Transfer pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.473.877.781.858,00.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah tidak mengalami perubahan dari APBD awal sebesar Rp44.919.183.808,00. Belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.759.255.628.165,03 mengalami kenaikan sebesar 5,98% dibandingkan dengan APBD awal sebesar Rp1.659.976.410.410,00, yang terdiri dari, Belanja Operasi sebesar Rp1.165.732.634.871,00 mengalami kenaikan 0,45% dibanding APBD awal Rp. 1.160.567.420.971,00
Belanja Modal sebesar Rp268.732.935.634,00, mengalami kenaikan sebesar 16,16% dibandingkan APBD awal sebesar Rp248.732.935.634,00. Belanja Tak terduga awal sebesar Rp5.345.000.000,00 bertambah menjadi Rp70.961.060.179,00. Belanja Transfer sebesar Rp245.331.053.805,00 tidak mengalami kenaikan atau penurunan dengan APBD awal. (Kominfo)
Discussion about this post