UTUSANINDO.COM, Padang Aro – Untuk pembenahan dan perbaikan terkait layanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Solok Selatan, Bupati Solok Selatan H Khairunas lakukan sidak ke Dinas Kesehatan dan Puskesmas Lubuk Gadang, Selasa (14/06/2022).
Pada sidak itu, Bupati menegaskan agar Dinas Kesehatan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat selama ini, hendaknya menjadi motivasi untuk Dinas Kesehatan membenahi berbagai pelayanan-pelayanan yang ada.
Data Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, menyebutkan tingkat kepatuhan penerapan Standar Layanan Publik pada Dinas Kesehatan masih sangat rendah. Untuk itu, Bupati inginkan peningkatan kualitas pelayanan, pencegahan maladministrasi sesuai standar pelayanan yang ada, serta mendorong kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada OPD tersebut..
‘’Kami harapkan kepada seluruh jajaran Dinas Kesehatan dan Pelayanan di Solok Selatan, untuk dapat memenuhi target yang telah ditetapkan dalam mencapai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, yang pada intinya adalah bagaimana memberikan layanan prima kepada masyarakat’’, tegas Bupati.
Dalam sidak ini, Bupati menemui permasalahan seperti obat-obatan kadaluarsa, sistem kesehatan dan pola retribusi. Terkait disiplin pegawai, berdasarkan informasi yang diterima, kesibukan pegawai sebagian besar adalah absensi, pendapatan, dan tambahan penghasilan. Untuk itu, Bupati memerintahkan Kepala Inspektorat untuk dapat melakukan pembinaan dan mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi Dinas Kesehatan.
Sesuai Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, sistem pelayanan Kesehatan Solok Selatan masih mengadopsi pola BLUD, yang membawahi 9 Puskesmas sejak Tahun 2018 sampai 2021. Setelah Tahun 2021, seharusnya masing-masing Puskesmas telah menjadi BLUD, namun mengingat kesiapan, maka Pemkab Solok Selatan masih menerapkan pola lama.
Kejanggalan ditemukan oleh Bupati pada saat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Puskesmas Lubuk Gadang, di sana Bupati masih mendapati retribusi yang disetor sekali sebulan ke kas daerah oleh petugas. Bupati mengharapkan adanya pengontrolan penyetoran pendapatan tersebut. Beliau juga mengingatkan agar kedepan penyetoran pendapatan tesebut dilakukan 1 kali 24 jam.
Terkait retribusi pada sistem pola BLUD, ada tiga pola yakni pendapatan non kapitasi masuk ke Puskesmas dan pendapatan kapitasi masuk ke Kas Daerah serta paket pola retribusi. Kabid Pendapatan, Alfiandri Putra, SE saat dimintai keterangan terkait retribusi menyatakan saat ini Pemkab belum mempunyai regulasi terkait pola retribusi setelah terjadinya transisi aturan tersebut.
‘’Dalam waktu dekat, sesuai perintah bapak Bupati, akan dilakukan uji petik terkait potensi retribusi pada Puskesmas, serta akan menyiapkan regulasi Perbup Pengelolaan Dana Kapitasi dan Persiapan Perbup Pengelolaan Retribusi.
Turut mendampingi Bupati dalam Sidak ini, Sekdakab Dr. Syamsurizaldi, S.IP, SE, MM, dan Kepala OPD terkait. (DISKOMINFO)
Discussion about this post