UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Mengkritisi dan mengingatkan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemutakhiran data oleh Dukcapil dan KPU yang selalu menjadi masalah klasik membayangi di setiap pemilu, pileg dan pilkada. Persoalan DPT ini juga berpotensi menjadi sumber masalah di pilkada serentak 2020 jika penyelenggara pemilu tidak serius menanganinya.
Hal ini di sampaikannya dalam Rapat Kerja dam RDP antara Komisi II DPR RI dengan Mentri Dalam Negeri, Dijen Dukcapil , KPU dan Bawaslu membahas seputar masalah data pemilih hingga data kependudukan dalam Pilkada Serentak 2020 di komplek gedung parlemen Senayan pada Kamis (26/11/2020).
Berdasarkan data koordinasi KPU dengan Dukcapil tanggal 25/11/2020 menyebutkan ada 100.359.152 pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2020 yang akan datang. Dimana 99.751.896 sudah melakukan rekam KTP – el . Tetapi DPT tersebut masih menyisakan berbagai permasalahan seperti terdata juga orang yang sudah meninggal tetap terdaftar dalam DPT, masih terdapat DPT ganda, data pemilih yang belum melakukan rekam KTP – el, data pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT dan lain sebagainya, ujar politisi PAN ini.
Legislator dapil 2 Sumbar itu juga menyoroti laporan dari KPU tentang kegiatan door to door data pemilih. Ada temuan yang diklaim Bawaslu bahwa terdapat 22.567 rumah di 6.694 desa /kelurahan yang belum didatangi oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP ) dalam proses Coklit ( pencocokan dan penelitian) data pemilih. Sementara proses coklit yang benar itu harus komplit, valid, komprehensif, dan mutakhir. KPU dan Dukcapil sepatutnya melakukan cek dan ricek terhadap berbagai permasalahan diatas. Mengefektifkan koordinasi dengan melakukan singkronisasi dan harmonisasi untuk membuat daftar pemilih yang baik guna mewujudkan daftar pemilih yang akurat, terintegrasi, akuntabel dan bekelanjutan, harap mantan akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu.
Selanjutnya , mantan anggota dan pimpinan DPRD Sumbar itu juga mengingatkan kembali agar KPU pusat segera mensosialisasikan kepada seluruh jajaran KPU di daerah baik KPU provinsi, Kabupaten dan Kota tentang pengaturan waktu kedatangan pemilih ke TPS. “Jangan terlalu kaku menerapkannya dan dibuat lebih fleksibel”. Masyarakat yang sudah datang ke TPS agar dizinkan menggunakan hak pilihnya, sepanjang tidak melewati rentang waktu yang telah ditetapkan dan menuhi syarat sebagai pemilih. Memang hal ini dimaksudkan dalam rangka mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19. Tetapi langkah antisipasi dan kebijakan perlu di siapkan mengatasi berbagai kendala dan tantangan dilapangan tanpa melanggar aturan yang sudah di tetapkan.
Untuk itu seluruh stake holder yang berkenaan dengan penyelenggaran pilkada serentak 2020 hendaknya ” seayun selangkah ” menyikapi dan mencarikan solusi yang tepat dan cepat
dan terus di dilakukan dan dikawal agar pilkada dapat berjalan sukses, berintegritas, imparsial, dan akuntabel, pungkas Anggota baleg DPR RI tersebut.
Discussion about this post