UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Kepemimpinan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno bersama Wakil Gubernur, Nasrul Abit menjadikan reformasi birokrasi tidak hanya sekedar kebutuhan, namun sudah menjadi tuntutan dari masyarakat.
Reformasi birokrasi yang dilakukan menghendaki perubahan besar terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah, kepada masyarakat. Perubahan ini sangat penting dalam mewujudkan sistem pemerintah yang efektif dan efisien.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menilai, reformasi birokrasi Sumatra Barat, dapat menciptakan pelayanan birokrasi dan aparatur yang berkualitas lebih baik. Seperti, pelayanan yang lebih ringkas, cepat, dan praktis dalam merespon keluhan masyarakat.
Masyarakat betul-betul mengharapkan kontribusi dari pemerintah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan kebijakan secara efektif, efisien, profesional dan berintegritas. Sehingga, dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas di Pemprov Sumbar.
Ia menjelaskan, untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat luas, seluruh instansi pemerintah harus mengubah mindset dan mulai melakukan berbagai program pemerintah. Setiap ASN harus profesional, berkualitas, berintegritas, serta memiliki etos kerja yang tinggi.
Para ASN Sumbar diharapkan mampu melayani masyarakat dengan prima, santun, senyum, berpakaian sesuai dengan SOP Kerja, serta cepat melayani masyarakat.
Pada sektor pelayanan publik, Irwan Prayitno meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki inovasi untuk diaplikasikan guna meningkatkan efisiensi dan kinerja.
Irwan Prayitno menyebut, pembangunan budaya berinovasi terus ditingkatkan, setiap OPD di Pemprov harus ada 10 inovasi tiap tahunnya, untuk meningkatkan daya saing antardaerah dalam tatanan otonomi daerah. Daya saing yang terbangun di daerah akan berimplikasi kepada peningkatan daya saing secara nasional.
“Beragam inovasi yang telah dikembangkan dan diterapkan di Sumbar dari berbagai instansi akan terus berlanjut guna mendapatkan pemerataan pelayanan dan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Inovasi yang dilakukan dinilai oleh tim penilai Innovative Government Award (IGA). Pemprov Sumbar bahkan pernah meraih penghargaan IGA ini. Tahun 2020 ini, dalam penilaian itu, Irwan Prayitno menyampaikan tujuh hasil inovasi terbaik dari Sumbar.
Adapun inovasi andalan di Sumbar tersebut, yakni, inovasi, ADO (Apoteker Selalu Ado), Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, Absensi Online, TUAN O (Toko Untuk Jualan Online), Samsat Malming, Inlovest dan Gelar Pangan Murah (GPM) keliling.
Selain berpestasi dalam melakukan inovasi-inovasi, Pemprov Sumbar dalam mewujudkan regormasi birokrasi juga meraih penghargaan atas Satuan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada tahun 2019.
Pemberian penghargaan ini diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Sumbar yang diwakili Wakil Gubernur Sumbar H Nasrul Abit, di Kota Batam, Senin (10/2).
Nasrul Abit mengatakan, dengan prestasi yang diraih ini membuktikan Pemprov Sumbar dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah tahun 2019.
Nilai SAKIP pada 2019 ini meningkat lebih baik dibandingkan 2018 lalu yang mencapai 74.76. Pada 2019 nilai SAKIP Pemprov Sumbar menjadi 75.89.
Nasrul Abit mengatakan, penilaian ini menunjukan, tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil, sudah menunjukan hasil yang baik.
Penghargaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah 2019 dengan predikat BB. Sementara tujuan penilaian tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (Outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government), serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
Evaluasi SAKIP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP. Selain itu mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP
Penilaian Kinerja Reformasi Birokrasi
Untuk mewujudkan reformasi birokrasi, Pemprov Sumbar melalui Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, melakukan penilaian terhadap kinerja reformasi birokrasi Pemprov Sumbar, yang dilaksanakan Kemenpan RB.
Pada tahun 2016, kinerja reformasi birokrasi yang dilaksanakan Pemprov Sumbar meraih nilai B dengan nilai 60,85. Pada tahun 2017 juga mendapat nilai B, namun mengalami peningkatan nilai menjadi 65,45.
Dari hasil penilaian tersebut, Pemprov Sumbar mempelajari pola evaluasi penilaian kinerja tahun 2018. Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB No 30 Tahun 2017, penilaian tahun 2018 tidak hanya menilai kinerja reformasi birokrasi saja. Tetapi juga ada penilaian eksternal yang dilakukan. Penilaian eksternal ini, melalui survey kepada masyarakat.
Penilaian ekternal membuktikan penilaian kinerja reformasi birokrasi Pemprov Sumbar semakin objektif. Penilaian inilah yang menjadi catatan yang mempengaruhi penilaian kinerja reformasi birokrasi yang dilakukan. Di mana masyarakat ternyata banyak yang tidak tahu dengan kinerja reformasi birokrasi yang telah kita lakukan.
Tidak hanya Kemenpan RB, kinerja Reformasi Birokrasi Pemprov Sumbar juga menjadi penilaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan adanya Permendagri No 135 tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah. (Humas-Sumbar/zz)
Discussion about this post