UTUSANINDO.COM, (Padang) – SPR bulan Oktober 2020 janji Rp400 juta, sampai saat ini belum ada pembayaran.
“Kita kembali menyorot tunggakan royalti SPR Plaza Padang sekitar Rp7,5 miliar dan Pajak Budi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp866 juta ke Pemerintah Kota Padang,” ungkap anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang ini kepada awak media, Senin, (9/11).
Budi Syahrial mendesak Pemerintah Kota Padang untuk mengajukan gugatan perjanjian Build Operate Transfer (BOT) kepada pengelola SPR.
“Saatnya Kabag Hukum mengajukan telaah staf atas nama Pemko menggugat perjanjian BOT PT Cahaya Sumbar Raya (CSR) sebagai pengelola SPR,” terangnya
Tujuannya, kata Budi, untuk membatalkan BOT tersebut.
Setelah batal, maka pengelolaan SPR Plaza Padang diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Padang Sejahtera Mandiri.
Batalkan itu, kalau sudah batal, kan lebih baik diberikan kepada PSM. Suruh PSM mengelola itu,” pungkas Budi.
Ironisnya, temuan tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Pemko Padang sendiri sudah berusaha melakukan penagihan, namun belum membuahkan hasil.(ss/ys)
Discussion about this post