• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Optimalisasi, Pemko Bukittinggi Terapkan Sistem Online Pajak Daerah

3 Februari 2022
Optimalisasi, Pemko Bukittinggi Terapkan Sistem Online Pajak Daerah

UTUSANINDO.COM, BUKITTINGGI- Pemerintah Kota Bukittinggi mensosialisasikan Peraturan Wali Kota nomor 2 Tahun 2022 tentang Sistem Online Pajak Daerah kepada pengusaha hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir.

Kepala Badan Keuangan Herriman mengatakan, pengelolaan Pajak Daerah Kota Bukittinggi telah menerapkan sistem penghitungan sendiri (self assessment) yakni Wajib Pajak Daerah diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.

Berita Lainnya

Ketua DPRD Sumbar Buka Pertemuan Pilar-pilar Sosial Angkatan ke V dengan Warga Suliki

Walikota Padang Serahkan Nama Calon Wawako ke DPRD

DPRD Kota Padang Gelar Bimtek di Pekanbaru

Untuk mendukung pelaksanaan sistem penghitungan sendiri dimaksud, sejak tahun 2020.

Pemko Bukittinggi juga telah melakukan penerapan sistem pengawasan secara elektronik pada beberapa Wajib Pajak sebagai pilot project.

“Sistem pengawasan penerimaan pajak daerah merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Hal ini dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah,” ujar Herriman di Aula Balai Kota Bukittinggi, Gulai Bancah, Kamis, 3 Februari 2022.

Pemko Bukittinggi bekerjasama dengan Bank Nagari pada 2020 lalu telah memulai program Smart Tax, yakni berupa pemasangan alat pengawasan penerimaan pajak daerah pada 70 Wajib Pajak (WP) menjadi pilot project.

Tujuh puluh Wajib Pajak tersebut terdiri dari 55 WP hotel, 13 WP restoran, 1 WP hiburan, dan 1 WP parkir,” lanjutnya.

Alat pengawasan tersebut berupa pos android, tapping box, dan web client. Herriman tidak menampik pelaksanaannya masih terdapat Wajib Pajak belum berkeinginan untuk menggunakan/mengaktifkan alat pengawasan.

“Semoga sudut pandang kita terhadap sistem pemungutan pajak daerah guna meningkatkan pendapatan daerah semata-mata ditujukan untuk pembangunan Kota Bukittinggi,” ujar Herriman.

Lanjut Herriman, pihaknya bertahap akan melakukan penambahan pemasangan alat pengawasan Smart Tax tersebut di 29 WP hotel, 59 WP restoran, 6 WP hiburan, dan 3 WP parkir.

Pengawasan penyelenggaraan sistem online tersebut akan dilakukan oleh Badan Keuangan, Inspektorat, Satpol PP, dan Bank Nagari selaku bank persepsi.

“Berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perwako dimaksud akan dikenakan sanksi berupa ‘teguran tertulis’ sampai dengan pencabutan izin tempat usaha, “ujar  Herriman. ***

Post Views: 422
ShareTweetSend
Previous Post

Selain Indentifikasi Sebab Banjir, Walikota Erman Syafar Salurkan Bansos kepada Warga Birugo

Next Post

Buka Musrenbang, Wabup Iraddatillah untuk Akomodir Kegiatan Dari Bawah Ke Atas

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS