UTUSANINDO.COM, Padang Aro –
Bupati Solok Selatan H Khairunas mengatakan, pihaknya minta Sekdakab dan OPD melaksanakan APBD 2022, agar dapat cepat serapan anggaran, lelang Pengadaan Barang dan Jasa dan penyiapan regulasi-regulasi mendukung.
‘’Hal ini hendaknya menjadi perhatian kita bersama, menghindari penyimpangan anggaran, memperkuat perekonomian dengan langkah kongkrit, mendorong pelaku usaha dalam rangka penyerapan APBD,” ujar Khairunas saat Rapat Koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPK, Kepala LKPP dengan Kepala Daerah dan Ketua DPRD seluruh Indonesia, terkait evaluasi program strategis kegiatan pemerintah daerah secara daring, Senin (24/01/2022).
Menurut Khairunas, pihaknya berharap, agar konsep integritas komitmen, meninggalkan kebiasaan tidak baik, merupakan sebuah energi dan semangat baru sehingga bisa membawa perubahan untuk Solok Selatan Maju dan Sejahtera.
“Apa disampaikan Bupati sejalan dengan arahan Mendagri, M Tito Karnavian bahwa pemerintahan yang bersih (clean and clear governance), tercipta jika Kepala Daerah konsisten dalam upaya memberantas praktek-praktek menyimpang, melanggar hukum dan menjadikan korupsi seolah menjadi kultur/budaya,” ujar Khairunas
Untuk itu, Kepala Daerah bersama DPRD harus mendorong pembenahan kultur organisasi, apalagi ini melibatkan banyak orang. Seperti membantu masyarakat dengan tulus, maka masyarakat akan respek sehingga kepercayaan dan dukungan masyarakat akan besar terhadap kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa orientasi LKPP adalah melayani stakeholder untuk pemulihan ekonomi. Memudahkan stakeholder dalam menjalankan /mengakses belanja pemerintah, terutama untuk memprioritaskan produk dalam negeri dan UMKM koperasi.
Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda berharap proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan dapat dilakukan lebih cepat melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan memberi peluang pelaku usaha dan memperbanyak marketplace daerah.
“Awal tahun ini, jika ada sosialisasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, hendaknya dipertajam terkait penyediaan barang dan jasa oleh pelaku usaha lokal / UMK, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dan menumbuhkan iklim usaha,” ujar Zigo Rolanda.
Menurut Zigo Rolanda, peran aparat pengawasan internal (Inspektorat) memiliki peranan penting untuk pencegahan tindakan-tindakan mengarah pada penyimpangan anggaran.
“Pemetaan dan menyegerakan Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kita berharap kepada OPD untuk segera merubah nomenklatur IMB dan menyiapkan regulasi menjadi Perda PBG, sehingga bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Zigo. ***
Discussion about this post