UTUSANINDO.COM, PADANG – Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah mengatakan, tujuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa/Nagari dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
“Untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut maka dilakukan rangkaian penyaluran dana kepada Nagari/Desa nantinya akan sampai pada pengelolaan keuangan Nagari/Desa,” ujar Radi saat membuka secara resmi acara rekonsiliasi dan asistensi laporan keuangan Nagari tahun anggaran 2021 di Rocky Plaza Hotel Padang, Senin (17/1/22).
Menurut Radi, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 adalah tentang pengelolaan keuangan Desa serta peraturan Bupati Sijunjung Nomor 80 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Nagari.
“Maka yang perlu diperhatikan adanya surat edaran Bupati Sijunjung nomor : 980/1128/AKT-BKAD-2021 tentang penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sijunjung tahun anggaran 2021 yang merupakan dasar laporan keuangan Nagari,” ungkapnya
Lanjut Pengelolaan aset Nagari yang meliputi pencatatan seluruh aset Nagari harus diinventarisir mulai dari tahun Nagari berdiri sampai pada pencatatan aset keadaan sekarang.
“Diharapkan kepada peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan seksama serius dan penuh tanggung jawab dan menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel, “tutupnya.
Laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN), Khamsiardi, selaku ketua panitia pelaksana menyampaikan tujuan kegiatan dilaksanakan untuk mebghasilkan laporan keuangan Nagari yang akuntabilitas.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari dan terbagi dalam 2 (dua) angkatan, untuk angkatan I Dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 19 januari 2022, sedangkan untuk angkatan II dilaksanakan pada tanggal 19 – 21 januari 2022, ungkapnya
“Peserta yang di ikuti dari pendamping dari masing-masing Kecamatan sebanyak 1 (orang) yaitu pejabat yang membidangi pelaporan keuangan Nagari, Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kaur Keuangan, dan pengelola aset Nagari se-Kabupaten Sijunjung,” jelasnya
(Pkp).
Discussion about this post