UTUSANINDO.COM, PADANG – Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi instruksikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) agar bisa bekerja cepat, melayani sesuai aturan dan memiliki inisiatif tanpa harus menunggu perintah. Instruksi itu disampaikan langsung oleh Buya Mahyeldi saat memimpin Apel pagi yang diikuti pejabat struktural dan fungsional di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, Senin (03/01/2022).
Selama hampir satu jam memberikan arahan, gubernur juga menyampaikan pentingnya melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN dilingkungan Pemprov Sumbar. Apalagi dengan adanya momentum memasuki awal tahun, evaluasi memang hal yang mesti dilakukan.
“Dengan pergantian tahun ini, kita harus evaluasi terhadap apa yang sudah kita kerjakan. Kita harus menjadi pelayan bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Saya tidak mau ASN provinsi ini lambat, saya tidak mau orangnya berlambat-lambat, saya juga tidak mau ASN provinsi ini orangnya menghambat dan memperlambat,” tegas gubernur.
Buya kemudian mengajak agar ASN Pemprov Sumbar untuk meninggalkan hal-hal yang tidak benar dan melakukan hal-hal baik, dengan menjadi pelayan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menegaskan untuk tidak melayani siapapun oknum yang berurusan dengan membawa nama gubernur.
“Pada hari ini saya sampaikan melalui semuanya, kepada para kepala OPD, tidak ada satupun orang yang berurusan dengan bapak ibu yang membawa nama saya, kalau ada ndak usah dilayani. Tidak ada satupun orang yang saya tugaskan untuk mengurus proyek-proyek. Ikuti saja aturan yang ada dan laksanakan dengan profesional,” tegas Buya.
Ditambahkan bahwa dimasa sekarang ini, yang menjadi ukuran kinerja adalah outcome, bukan hanya sekedar output. Buya ingin kehadiran ASN di tengah masyarakat dapat memberikan solusi atas masalah-masalah yang ada di masyarakat. Artinya, tidak hanya meneyelesaikan pekerjaan dari sisi administrasi, tapi juga bisa memberi solusi.
Selain itu, dalam arahan apel perdana tersebut, gubernur juga mengintruksikan kepada Sekretaris Daerah untuk membuat surat edaran pelaksanaan “absen subuh” bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar. Dalam edaran itu akan diinstruksikan bagi seluruh ASN Pemprov Sumbar yang beragama Islam, wajib melapor pada pimpinannya masing-masing setiap usai shalat subuh.
Menurut gubernur edaran tersebut merupakan salah satu kebijakan gubernur sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan produktifitas para ASN, dengan memulai membiasakan bangun di waktu Subuh.
Selain absen subuh, mulai tanggal 9 Januari mendatang, juga akan memulai kembali kajian bulanan ASN Pemprov yang diganti harinya menjadi hari minggu pagi, bersamaan dengan program Subuh Mubarokah di Masjid Raya Sumbar.
Kajian bulanan tersebut akan dilaksanakan sekali dalam sebulan di minggu pertama dengan ceramah-ceramah khusus dengan ustad yang ahli dibidangnya masing-masing dan sekaligus diperdalam lagi dengan sesi tanya jawab.
Discussion about this post