UTUSANINDO.COM, Padang aro – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah merupakan salah satu instrument pembangunan daerah. Peran TPAKD antara lain untuk mendorong ketersediaan akses keuangan, mencari terobosan untuk membuka akses keuangan serta mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah.
Selain itu, peran untuk menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan serta mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif adalah peran strategis saat ini. Seperti mengembangkan UMKM, usaha rintisan (start up business) dan membiayai pembangunan sektor prioritas.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimbo Santoso mengatakan saat ini terdata sebanyak 244 TPAKD, 32 Provinsi dan 192 TPAKD pemerintah kabupaten.
‘’Sejak 2013, indeks inklusi keuangan berdasarkan Survei mencapai 59,74%, meningkat menjadi 67,82% dan pada 2019 meningkat menjadi 76,19 persen. Diharapkan bersama seluruh pemangku kepentingan terkait target inklusi sebesar 90 % dapat tercapai pada Tahun 2024’’, ungkapnya Wakil Bupati Solok Selatan H Yulian Efi mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, secara virtual yang bertempat di Ruangan Wakil Bupati, Kamis (16/12/2021).
Mengingat peran penting yang diemban oleh TPAKD, setelah rapat koordinasi bersama OJK, Wakil Bupati Solok Selatan H Yulian Efi langsung memerintahkan Asisten Perekonomian Drs. Putra Nusa, MM untuk menelaah terkait regulasi TPAKD. ‘’Segera dituntaskan dan segera ditindak lanjuti dengan langkah nyata’’, tegas Wabup.
Turut hadir mendampingi Wakil Bupati pada acara ini Asisten Perekonomian, Staf Ahli Bupati Novrizon, Kepala Perindagkop, Kepala BPKD yang diwakili oleh Kabid Pendapatan, Sekretaris Bappeda dan Kasi Akuntansi. (DISKOMINFO)
Discussion about this post