UTUSANINDO.COM, PADANG ARO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, di ruang rapat utama DPRD Solsel, Jumat, 19 Maret 2021.
Rapat dipimpin ketua DPRD Zigo Rolanda, SE didampingi wakil ketua DPRD Armen Syahjohan. S.IP dihadiri anggota DPRD Solok Selatan, Pj. Sekretaris Daerah Doni Rahmat Samulo serta OPD dilingkungan pemerintahan Kabupaten Solok Selatan dan Sekwan DPRD Solsel Mardiana.
Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda mengatakan, pajak daerah adalah salah satu sumber pendanaan sangat penting bagi untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah.
“Sejalan dengan tujuan otonomi Daerah penerimaan Daerah yang berasal dari Pajak Daerah dari waktu ke waktu harus senantiasa ditingkatkan,” ujar Zigo Rolanda merupakan ketua DPD Golkar Solok Selatan ini.
Menurut Zigo, peranan daerah dalam memenuhi kebutuhan daerah khususnya dalam hal peyediaan pelayanan kepada masayarakat dapat semakin meningkat.
“Salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh Daerah Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,” ujar Zigo Rolanda dikenal akrab dikalangan milenial Solok Selatan ini.
Lanjut Zigo Rolanda, sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, pemungutan pajak daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Penetapan Peraturan Daerah ini adalah dimaksudkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan dapat memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Zigo Rolanda.
Lanjut Zigo Rolanda, peraturan daerah ini diatur secara jelas dan tegas mengenai objek, subjek, dasar pengenaan dan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Di samping itu, juga diatur hal-hal yang berkaitan dengan administrasi pemungutannya.
“Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dipungut dengan menggunakan sistem self assessment dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang sengan menggunakan SSPD dan melaporkannya tanpa mendasarkan kepada SKPD,” ujar Zigo. (Mk)
Discussion about this post