UTUSANINDO.COM, PARIAMAN – Walikota Pariaman, Genius Umar diwawancarai Tiga TV Nasional terkait SKB 3 Menteri. Tiga TV Nasional tersebut adalah CNN, Metro TV dan I News, yang secara bersamaan mewawancarai dihari yang sama, Rabu sore (17/2/2021).
Untuk CNN, Genius Umar diwawancarai pada pukul 17.00 WIB. Untuk Metro TV, dalam program primenews, dimana Walikota Pariaman, Genius Umar diwawancarai bersama Dirjen Otda Kemendagri (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) RI, Akmal Malik, pada pukul 18.00 WIB, sedangkan di I News dalam program I News Room, Genius Umar diwawancarai bersama dengan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, pada pukul 18.40. WIB.
Wawancara 3 TV Nasional ini setelah Walikota Pariaman, Genius Umar, menjadi tranding topik nasional setelah menyatakan sikap untuk tidak menerapkan SKB 3 Menteri di daerahnya, yang dirilies oleh newsdetik.com, tribunnews.com, republika.co.id dan regional.kompas.com, pada selasa (16/2/2021) kemaren.
Dalam wawancara tersebut Genius Umar menegaskan bahwa di daerah yang dipimpinya, 99,96 persen masyarakatnya adalah islam, dan pemakaian jilbab, sudah menjadi tradisi dan kearifan lokal yang ada di daerahnya.
“Kami di Kota Pariaman, sejak dahulu para muridnya telah memakai pakaian muslimah, dengan jilbab, dan kami juga tidak memaksa siswa agama lain untuk menggunakan pakaian muslimah, mereka tetap menggunakan pakaian sesuai dengan keyakinan mereka, tidak ada masalah,” ujarnya.
Lebih lanjut Genius mengatakan bahkan ada guru yang beragama nasrani yang mengajar dengan memakai pakaian sesuai dengan keyakinanyapun, diterima oleh para guru dan murid di sekolah, jadi kita tidak perlu lagi membuat aturan untuk itu, karena sudah menjadi budaya dan kearifan lokal kita, ulasnya.
Genius Umar mengatakan daerahnya tak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah yang identik dengan agama Islam. Dia menyatakan aturan berpakaian di sekolah yang telah ada di Kota Pariaman selama ini akan tetap diteruskan.
“Akan menjadi rancu kalau kita menerbitkan lagi edaran tentang aturan berpakaian di sekolah yang telah ada selama ini, dan hal inipun terjadi tanpa ada Perda atau Perwako untuk budaya yang telah menjadi kebiasaan di Kota Pariaman selama ini, dan hal ini saya rasa merupakan salah satu kearifan lokal yang menjadi hak otonomi daerah, dan tidak bisa disamakan satu daerah dengan daerah lainya,” ungkapnya.
“Salah satu tujuan nasional pendidikan kita adalah pendidikan karakter, dengan adanya aturan atau SKB 3 Mentri ini, seakan memisahkan pendidikan umum dengan pendidikan agama, dan kami tidak menginginkan hal tersebut, jadi kami rasa tidak perlu pak Menteri sampai membuat SKB ini,” tutupnya.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditandatangani oleh Mendikbud, Nadiem Makarim, Mendagri, Tito Karnavian, dan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah, yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. (KMf/j)
Discussion about this post