UTUSANINDO.COM, SOLSEL – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Doni Rahmat Samulo mengatakan, sesuai dengan petunjuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) diberikan SK kepada 101 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk masa tugas satu tahun.
“Setelah satu tahun dievaluasi, jika kinerja baik akan dilanjutkan. Hasil evaluasi menentukan, untuk perpanjangan atau pemberhentian kontrak kerja,” ujar Doni di Solsel, Kamis (11/2/2021).
Menurut Doni, PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK dan PNS memiliki hak dan kewajiban yang sama. Perbedaannya hanya terkait pensiun saja.
“PNS mendapatkan uang pensiun nantinya, sedangkan PPPK tidak. Selain itu hak dan kewajiban mereka sama. PPPK juga bisa menduduki jabatan-jabatan tertentu nantinya, sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Solsel menjelaskan, 101 orang PPPK tersebut terdiri dari 68 orang tenaga guru, 1 orang tenaga kesehatan 1 orang dan 32 orang tenaga penyuluh pertanian.
Dikatakannya, untuk tenaga guru minimal S1, tenaga kesehatan S3 atau dokter spesialis. Sedangkan tenaga penyuluh minimal SMK jurusan pertanian atau mengantongi sertifikat dan terverifikasi di bidang pertanian.
Saat pendaftaran dibuka untuk PPPK, mendaftar sebanyak 295 orang. Sementara kebutuhan, tenaga guru 153 orang, tenaga kesehatan 5 orang dan penyuluh pertanian 36 orang.
“Setelah diseleksi administrasi, yang memenuhi syarat 187 orang, terdiri dari guru 150 orang, tenaga kesehatan 2 orang dan penyuluh 35 orang,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, yang ikut tes hanya 185 orang, lulus 102 orang. Namun, satu orang berasal dari tenaga guru meninggal sehingga yang diterbitkan SK pengangkatan hanya 101 orang. (Hms/mk)
Discussion about this post